Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional (BNN) Adalah lembaga non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala Badan Narkotika Nasional. (Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010)

Tugas BNN
  • Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
  • Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  • Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Ppsikotropika Narkotika.

Struktur Organisasi BNN
(Sumber: http://www.bnn.go.id)
  • Kepala
  • Sekertariat Utama
  • Deputi Bidang Pencegahan
  • Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Deputi Bbidang Pemberantasan
  • Deputi Bidang Rehabilitasi
  • Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
Teks lengkap mengenai profil BNN dapat di unduh pada tautan dibawah ini!
Download via Mediafire | 4Shared 

Baca juga :

Posting Komentar untuk "Badan Narkotika Nasional"

Youtube Murid Mengajar

Bantu kami capai 1000 subscriber pada platform YouTube.

Subscribe sekarang!